Banyak orang awam belum mengerti benar bagaimana sebetulnya pendidikan kesetaraan di Indonesia, dan menjalankannya dengan penuh asumsi dan kesalahpahaman. Seringkali pula, pemahaman yang telah dimiliki tentang pendidikan kesetaraan tidak lagi sejalan dengan aturan yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga cukup besar kerugian yang dialami, baik dari segi waktu, biaya, dan tenaga.
Pendidikan Kesetaraan merupakan salah satu bentuk pendidikan nonformal. Menurut UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan disebut dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Yayasan Pemimpin Anak Bangsa, dalam hal ini, memiliki sebuah PKBM yang dinamakan PKBM Pemimpin Anak Bangsa. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Sebuah PKBM tidak begitu saja dapat merancang bentuk dan prosesnya. Ada beberapa peraturan perundangan yang perlu menjadi rujukan bagi PKBM dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Permendiknas no 23 tahun 2006 untuk Standar Kompetensi Lulusan
- Permendiknas no 14 tahun 2007 untuk Standar Isi
- Permendiknas no 3 tahun 2008 untuk Standar Proses
- Permendiknas no 20 tahun 2007 untuk Standar Penilaian
- Permendiknas no 44 tahun 2009 untuk Standar Pendidik
- Permendiknas no 24 tahun 2007 untuk Standar Sarana dan Prasarana
- Permendiknas no 19 tahun 2007 untuk Standar Pengelolaan
- Permendiknas no 69 tahun 2009 untuk Standar Pembiayaan
Saat sebuah PKBM memilih untuk menggunakan Kurikulum 2013 (yang saat ini telah mulai diwajibkan), maka peraturan-peraturan perundangan di atas yang digunakan pun harus pula disesuaikan.
Cukup banyak masyarakat awam yang mengira, seorang peserta didik cukup melakukan pendaftaran ujian Pendidikan Kesetaraan untuk mendapatkan ijazah. Dalam Permendiknas di atas, pendidikan kesetaraan dilaksanakan dalam sistem tingkatan dan derajat yang setara dengan sistem kelas dalam pendidikan formal. Program Paket C, misalnya, memiliki derajat kompetensi yang disebut dengan Mahir 1, setara dengan kelas X, dan Mahir 2, setara dengan kelas XI-XII. Tiap mata pelajaran harus disampaikan dengan menggunakan bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK). Sebagai contoh, Paket C IPS Mahir 2 memiliki mata pelajaran sebagai berikut: Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Keterampilan Fungsional, Muatan Lokal, dan Pengembangan Kepribadian Profesional.
Sumber : http://ypab.org/mengenal-pendidikan-kesetaraan/